JAKARTA - Pemerintah Indonesia akhirnya mengirimkan Nota Diplomatik ke Singapura terkait larangan masuk bagi Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dikeluarkan Immigration and Checkpoints Authority (ICA).
Dalam keterangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui rilis, Selasa (17/5/2022), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengirim nota diplomatik ke Kemlu Singapura untuk meminta penjelasan lebih lanjut. KBRI masih menunggu keterangan dari Kemlu Singapura atas Nota Diplomatik tersebut.
Selain itu KBRI telah menerima informasi mengenai penolakan ICA, termasuk terhadap enam anggota rombongan UAS. Setelah itu KBRI langsung melakukan komunikasi dengan ICA guna menanyakan alasan penolakan.
Dari komunikasi tersebut, KBRI mendapat penjelasan mengenai penolakan atau refusal of entry didasarkan alasan “tidak eligible untuk mendapatkan izin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi”. Sebelumnya Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura Suryopratomo menjelaskan, UAS ditetapkan sebagai pihak Not To Land (NTL) untuk masuk Singapura.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait