Cabuli Anak Tetangga, Pria di Bogor Dibekuk Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Pencabulan (Foto: Ilustrasi)

Kepada polisi, melakukan perbuatan bejatnya tersebut saat korban yang masih berusia 4 tahun sedang bermain di rumah pelaku. Dari pengakuannya, pelaku melakukan asusila dengan tangannya hingga korban menjerit dan mengalami pendarahan.

"Akibat perbuatan pelaku  korban mengalami trauma ketakutan saat  melihat seorang laki-laki," tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku AA ini akan kita jerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," pungkasnya.

Editor : Hilman Hilmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network