JAKARTA, iNews.id - KPK menyebut sebagian besar kasus korupsi yang mereka tangani melibatkan aktor politik. Tak sedikit aktor politik dari unsur legislatif maupun eksekutif yang terjerat berbagai kasus korupsi. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Korupsi yang melibatkan para aktor politik, termasuk di dalamnya anggota DPRD merupakan jenis korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK," kata Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (1/10/2021).
BACA JUGA:
Potret 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan KPK
Alex, sapaan akrabnya, mengingatkan komitmen politik berintegritas kepada para aktor politik. Partai politik (Parpol) juga diminta oleh Alex untuk ikut menegakkan bahkan berkewajiban mengingatkan politik berintegritas kepada para kadernya.
"Untuk itu, seluruh pihak yang berkepentingan mulai dari partai politik sampai institusi dewan perwakilan rakyat, harus bersama-sama memiliki komitmen politik yang bersih dan bebas dari korupsi," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR. Sebanyak 10 anggota DPRD itu yakni Indra Gani BS; Ishak Joharsah; Ari Yoca Setiadi; Ahmad Reo Kusuma; Marsito; Mardiansyah; Muhardi; Fitrianzah; Subahan; dan Piardi.
Sebanyak 10 anggota DPRD tersebut diduga menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta dari pihak swasta, Robi Okta Fahlefi. Suap itu diberikan agar proyek-proyek yang digarap Robi di Muara Enim tidak diganggu oleh anggota dewan.
Adapun, uang suap dari Robi tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti kembali pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu. KPK menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para anggota DPRD tersebut.
"Para anggota DPRD ini telah menerima kepercayaan dari masyarakat. Sudah sepatutnya kepercayaan ini tidak digunakan hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya," ujarnya.
Sekadar informasi, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi serta sejumlah pihak lainnya yang telah dinyatakan bersalah.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait