Polisi Geledah Kantor Desa Cikuda dan Kecamatan Parungpanjang Terkait Dugaan Gratifikasi
BOGOR, iNewsBobgor.id - Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bogor melakukan penggeledahan di Kantor Desa Cikuda dan Kantor Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 9 September 2025. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Kepala Desa Cikuda, AS, dalam proses penertiban dokumen jual-beli tanah.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Tipidkor Polres Bogor bertujuan untuk menyita sejumlah dokumen penting yang terkait dengan kasus ini.
"Laporan dari Kasat Reskrim bukan penggeledahan. Penyidik Tipidkor kemarin datang ke kantor desa untuk penyitaan dokumen seperti Surat Pelepasan Hak, buku register SPH, dan fotokopi buku register leter C," terang Wikha dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 10 September 2025.
Penyidik Tipidkor tiba di Kantor Desa Cikuda sekitar pukul 12:30 WIB, dan kemudian melanjutkan penggeledahan ke Kantor Kecamatan Parungpanjang pada pukul 15:30 WIB. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan terhadap dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Kepala Desa Cikuda dalam penertiban dokumen jual beli tanah oleh perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo.
Sebelumnya, Kapolres Bogor mengonfirmasi bahwa AS telah dipanggil oleh Polres Bogor untuk diperiksa terkait dugaan gratifikasi yang terjadi dalam transaksi jual beli tanah di Desa Cikuda.
"Diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo," jelasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik