Kesepakatan ini menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan dan ikut mengendalikan bahaya rokok, mewujudkan Kota Bogor yang sehat serta melindungi warga Kota Bogor, utamanya anak-anak dari bahaya rokok, disamping mencegah munculnya perokok pemula.
Melalui berbagai survei, Dinkes Kota Bogor menemukan dukungan yang kuat dari masyarakat Kota Bogor terhadap Perda KTR, bahkan ditemukan penurunan jumlah perokok di area KTR.
Namun, masyarakat masih menemukan banyak orang merokok di restoran dan tempat makan.
“Berdasarkan hasil pantauan berkala yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor, 77% masyarakat masih menemukan perokok di dalam tempat makan atau restoran. Komitmen dan kolaborasi antara Pemkot dan PHRI dan ini diharapkan tidak hanya menaikkan tingkat kepatuhan KTR di restoran dan tempat makan, tapi juga dalam jangka panjang dapat membantu menurunkan prevalensi perokok Kota Bogor yang masih lebih dari 44,5% atau sekitar 446.325 jiwa,” kata Retno sapaannya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait