TEL AVIV, iNews.id - Kaum Yahudi dilarang berdoa di kompleks Masjid al-Aqsa Yerusalem. Ini adalah putusan Pengadilan Israel yang memperkuat larangan tersebut.
Keputusan ini sekaligus membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang telah memicu kemarahan warga Palestina dan dunia Muslim.
Polemik dimulai saat seorang rabi Israel, Aryeh Lippo, pada bulan lalu dilarang menyambangi kompleks Masjid al-Aqsa setelah kedapatan berdoa di sana.
Namun pengadilan Yerusalem pada hari Selasa membatalkan langkah tersebut, dengan mengatakan bahwa Lippo tidak melanggar instruksi polisi.
Sebelumnya ada aturan bahwa orang Yahudi diizinkan untuk mengunjungi Masjid al-Aqsa tetapi tidak boleh secara terang-terangan berdoa atau melakukan ritual di sana.
Polisi Israel kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut, dan hakim Pengadilan Distrik Yerusalem Aryeh Romanoff pada hari Jumat menguatkan larangan tersebut, dengan mengatakan para petugas telah bertindak "sesuai dengan alasan".
"Fakta bahwa ada seseorang yang mengamati (Lippo) berdoa adalah bukti bahwa doanya terbuka," tulis Romanoff.
"Saya mengembalikan keputusan komandan polisi," sambungnya seperti dikutip dari Al Araby, Minggu (10/10/2021).
Sejatinya tidak ada hukum Israel yang melarang Yahudi berdoa di kompleks al-Aqsa, tetapi sejak 1967, otoritas Israel telah memberlakukan larangan untuk melakukan hal itu guna mencegah ketegangan.
Dalam sebuah pernyataan yang mendukung larangan polisi pada hari Jumat, Menteri Keamanan Publik Israel Omer Bar-Lev telah memperingatkan bahwa perubahan status quo akan "membahayakan perdamaian publik".
Warga Palestina, serta pejabat di Yordania, Mesir dan Arab Saudi, sebelumnya telah mengutuk keputusan pengadilan yang lebih rendah. Masjid al-Aqsa adalah situs suci ketiga umat Islam dan dihormati oleh orang Yahudi sebagai lokasi dua kuil kuno.
Selama ini, masjid dan plaza sekitarnya telah lama menjadi titik hotspot dalam konflik Israel-Palestina.
Israel merebut Yerusalem timur termasuk masjid al-Aqsa pada tahun 1967, tetapi Yordania adalah penjaga situs-situs Islam di kota itu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta