get app
inews
Aa Text
Read Next : Guntur Romli Minta Polisi Proses Hukum Rocky Gerung: Itu Bukan Kritik, Itu Penghinaan

Sidang Putusan Sela Pengeroyokan Pegiat Medsos Ade Armando Kembali Digelar PN Jakarta Pusat

Rabu, 13 Juli 2022 | 14:05 WIB
header img
Sidang Putusan Sela Pengeroyokan Pegiat Medsos Ade Armando Kembali Digelar PN Jakarta Pusat. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Sidang enam orang terdakwa kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando kembali digalar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (13/7/2022) dengan agenda putusan sela.

Ke Enam terdakwa tersebut adalah Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

Putusan sela ini akan menentukan apakah majelis hakim PN Jakarta Pusat akan meneruskan atau tidak proses peradilan perkara tersebut.

"Agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa," ujar kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, saat dikonfirmasi,Rabu pagi.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut