Eva menyatakan, bagi calon penumpang yang baru di vaksin satu kali, wajib melampirkan bukti pemeriksaan pcr, sementara calon yang belum melaksanakan vaksin sama sekali, wajib membawa surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
Bagi calon penumpang berusia 6 - 17 tahun, jika baru di vaksin 2 kali maka tak diperlu melampirkan pemeriksaan antigen maupun pcr, sementara jika baru di vaksin satu kali tetap harus melampirkan bukti pcr.
Namun, anak dibawah usia 6 tahun tidak harus memenuhi bukti pemeriksaan seperti vaksin ataupun antigen hingga pcr namun perjalanan nya wajib di dampingi oleh orang tua yang memenuhi persyaratan.
"Untuk mendukung ketentuan terbaru terkait perjalanan kereta api, bagi pengguna jasa, sesuai Surat Edaran Kemenhub No 72 yang mulai di berlakukan pada 17 juli 2022, maka saat ini juga tersedia layanan vaksin kembali dibuka di Stasiun Gambir dan juga Stasiun Senen, dengan jam operasional pukul 8 pagi hingga pukul 12 siang, sehingga para calon pengguna yang ingin memanfaatkan layanan vaksin di kedua stasiun itu bisa menyesuaikan operasional tersebut, layanan vaksin tersebut gratis tidak dikenakan biaya," tuturnya.
Editor : Furqon Munawar