bogor.iNews.id - Polres Sukabumi berhasil menangkap seorang pengedar narkotika AM (41) warga Cibatu, Cisaat, Kabupaten Sukabumi (05/06/2021) malam di kawasan kampung Cikiray Kidul, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan puluhan paket sabu seberat 9,77 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba jenis sabu di daerah tempat tinggal mereka.
“Memang betul, tadi malam kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Cikiray Kidul Desa Sukamanah Cisaat Sukabumi,” ujar Ma’ruf kepada awak media, Minggu (06/06/2021) siang.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba yang terjadi di lingkungan masyarakat. Setelah kami lakukan penyelidikan beberapa hari, akhirnya terduga pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu siap edar berhasil kita amankan,” tambahnya.
Masih kata Ma’ruf, “Sesuai dengan komitmen dan atensi pimpinan, Jajaran Polres Sukabumi Kota akan terus melakukan pencegahan bahkan tindakan hukum terhadap warga yang masih main-main dengan narkoba, baik sebagai pengguna, kurir maupun pemasok."
“Pencegahan dan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini akan terus kami lakukan sesuai dengan komitmen dan atensi pimpinan kami untuk menjadikan wilayah Sukabumi dan sekitarnya terhindar dari jeratan narkoba,” kata Ma’ruf.
Lanjutnya, “Kami dari Jajaran Polres Sukabumi Kota tidak akan bosan mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba, jangan pernah coba-coba untuk mengkonsumsi, membeli atau mengedarkan narkoba. Mari jadikan generasi penerus kita semua terbebas dari jeratan narkoba,” tambahnya.
Pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi guna kepentingan penyidikan. AM terancam pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Zamzami Ramadhan