Dia juga menilai surat dakwaan JPU tak menjelaskan detik-detik penangkapan Ade Yasin. Dalam dakwaan, jaksa hanya mengungkap penangkapan terhadap Ihsan Ayatullah dan pegawai BPK Jabar.
"Seolah-olah KPK mendadak menjadi pelupa, sedangkan seluruh masyarakat Indonesia masih ingat konferensi pers yang diselenggarakan KPK yang mengumumkan tentang operasi tangkap tangan (OTT). Namun melihat dakwaan JPU yang tidak menguraikan tentang alat bukti yang dijadikan penyidik KPK sebagai dasar penangkapan," katanya.
Pengacara juga bicara soal dakwaan uang Rp 1,9 miliar yang disebut sebagai total uang diberikan dari Pemkab Bogor kepada beberapa pegawai BPK RI. Menurut dia, dakwaan jaksa tak merinci proses kesepakatan di awal antara penerima (pegawai BPK RI dengan terdakwa Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat).
"Tiba-tiba saja ada aktivitas pemberian dan penerimaan uang secara terus-menerus hingga sampai mencapai angka Rp. 1.935.000.000. Tanpa diterangkan apakah angka tersebut diperoleh hasil dari kesepakatan antara para pemberi Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat. Karena jelas-jelas dari awal terdakwa todak mengetahui akan hal tersebut," katanya.
Editor : Hilman Hilmansyah