Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada Penipuan Catut Nama Bupati Bogor Ade Yasin
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kedua Pembacaan Eksepsi, Kuasa Hukum: Alat Bukti Lemah, KPK 'Ngotot' Seret Ade Yasin

Rabu, 20 Juli 2022 | 18:23 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Sidang Kedua Pembacaan Eksepsi, Kuasa Hukum: Alat Bukti Lemah, KPK 'Ngotot' Seret Ade Yasin
Suasana sidang kedua kasus suap Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Ngeri Bandung, Rabu 20/7/2022. Foto: iNewsbogor.id/ Ifan JS

Sementara itu usai persidangan, Dinalara menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat. Terlebih tidak dijelaskan keterlibatan Ade Yasin dalam perkara itu. 

"Itu yang kami buktikan karena dalam perkara ini jelas-jelas pernyataan si pelaku (Ihsan Ayatullah) yang melakukan pemberian itu dalam BAP yang diperiksa berkali-kali oleh KPK jelas mengatakan bahwa dia tidak pernah mendapatkan arahan, tidak pernah diperintah, bahkan tidak pernah melaporkan apapun yang dilakukan oleh dia bersama dengan tim pemeriksa BPK perwakilan Jabar," kata dia. 

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa KPK melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Duit yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar. 

Sementara, Kuasa Hukum Ade Yasin lainnya, Roynal Pasaribu mengajak hakim menyoriti kualitas dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Karena menurutnya terdapat banyak kejanggalan, sehingga tim kuasa hukum mengajukan keberatan.

"Apakah telah sesuai dengan norma-norma hukum, fakta dan bukti kejadian yang sebenarnya, ataukah rumusan delik dalam dakwaan itu hanya merupakan suatu ‘imaginer' atau ‘dongeng’ yang dapat menyudutkan terdakwa," tuturnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.

Editor: Hilman Hilmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut