Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Bogor Raih Penghargaan Implementasi Program 3 Juta Rumah dari Kemendagri dan Kementerian PKP
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek Status DPO, Bisa Diakses Lewat Dukcapil

Rabu, 27 Juli 2022 | 19:03 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik/ net
Cara Cek Status DPO, Bisa Diakses Lewat Dukcapil
Ilustrasi cek status DPO. Foto: iNews.id/ istimewa

Kali ini, kita diberikan kemudahan untuk mengetahui bagaimana cara mengecek status DPO.

Pada tahun 2020 Ditjen Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri telah menerima ratusan data buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Data data tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem milik Dukcapil Kemendagri. Setelah masuk ke dalam sistem Dukcapil maka akan ada keterangan dalam data kependudukan ke depan. Di mana, akan ada status hukum pada data kependudukan tersebut.

Kita dapat mengakses nya dengan cara membuka database lewat Dukcapil lalu ketik NIK maka keluar status hukum dari pemilik NIK nya.  Status nya tertulis status hukum, buron, DPO dan normal.

Selain lewat Dukcapil, kita juga dapat mengaksesnya via Google.

Editor: Hilman Hilmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut