get app
inews
Aa Text
Read Next : Cidawolong Terendam Lagi, Warga Desak Pemerintah Cari Solusi Permanen

Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin Hirup Udara Bebas Keluar dari Sukamiskin, Ini Kata Kalapas

Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:47 WIB
header img
Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin Hirup Udara Bebas Keluar dari Sukamiskin, Ini Kata Kalapas. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

BANDUNG, iNewsBogor.id - Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) akhirnya bisa menghirup udara bebas. Dia dibebaskan bersyarat usai menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat per hari ini, Selasa (2/8/2022).

Kepada wartawan, Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, RY bebas usai terjerat kasus keduanya yakni gratifikasi. Saat itu, RY divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

“Betul, yang bersangkutan (RY) bebas bersyarat,” kata Elly.

Kendati demikian, Elly menyebutkan bahwa RY masih harus wajib lapor. Namun bukan ke Lapas Sukamiskin, melainkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

"Dia (Rahmat Yasin-red) tetap wajib lapor ke Bapas Bogor,” jelas Elly.

Sebelumnya diketahui, Rahmat Yasin menjalani masa tahanan sebagai terpidana di Lapas Sukamiskin Bandung dalam perkara penerimaan gratifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sebesar 8,9 Milyar saat menjabat sebagai Bupati Bogor.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut