Dari setiap pengiriman 1 kilogram sabu kepada pemesan, lanjut Erdi, tersangka OP mendapatkan upah sebesar Rp10 juta. Narkotika itu didapatnya dari seseorang berinisia DA yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian, lanjut Erdi, tersangka kedua yang ditangkap yakni seorang wanita berinisial DS (35) dengan barang bukti 1 bungkus klip kecil berisi sabu dengan berat 13 gram. Barang tersebut didapatkan DS dari sang suami inisal AS yang juga masih DPO.
"Yang bersangkutan sebagai pengedar. Barang bukti itu dari suaminya yang masih kita cari," tegas Erdi.
Terakhir adalah tersangka EN (46) yang bekerja sebagai tukang ojek. Didapati barang bukti narkotika jenis sabu dalam 5 bungkus plastik kecil dengan berat 169,07 gram yang didapat dari DPO berinisial AT.
"Tersangka EN ini menyampaikan dia beroperasi di Bogor 2 kali mengedarkan. Mendapatkan peran dan tugas kita cari identitas semua. Mudah-mudahan bisa kita kembangkan para DPO ini," ungkapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta