BOGOR,iNews.id - 3 pengedar narkoba dengan barang bukti 5,6 kilogram sabu-sabu dicokokDirektorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jawa Barat bersama Satnarkoba Polres Bogor.
Ketiga tersangka yakni pertama yakni berinisial OP (32) yang ditangkap di wilayah Bekasi beberapa waktu lalu. Tersangka ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya di Bogor.
"Kita sita 4 bungkus besar teh Cina bertuliskan Guanyinwang dengan berat 5,4 kilogram. Kita sita juga 3 timbangan digital dengan ada timbangan itu, tersangka sebagai pengedar," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (5/10/2021).
Dari pengakuan tersangka OP, sudah mengedarkan sabu sejak 6 bulan terakhir. Adapun barang tersebut didapat dari seseorang berinisial DA yang masih DPO.
"Tersangka mengaku sudah mengedarkan selama 6 bulan dari situ sudah 5 kali mengedarkan. Modus operandinya sistem tempel tidak ketemu," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta