bogor.iNews.id - Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang memuat larangan kawin kontrak hingga saat ini masih terus dikaji oleh Pemkab Cianjur. Perbup tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah tentang Trafficking, khususnya berkenaan dengan klausul pelecehan terhadap perempuan.
Pembahasan Perbup ini menyusul semakin maraknya kasus kawin kontrak di di kawasan wisata Cipanas, Kabupaten Cianjur. Bahkan, kawin kontrak menjadi aktivitas terselubung dari kegiatan prostitusi.
"Semuanya dilarang, baik warga asing maupun warga cianjur untuk kawin kontrak. Karena hal itu sudah menginjak-injak harga diri perempuan Cianjur," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman, Minggu (13/6/2021).
Bupati juga menyebutkan, agena pembahasan terus dilakukan dengan melibatkan semua pihak, di antaranya LSM perempuan, Pengadilan Agama, MUI serta sejumlah tokoh masyarakat. Agenda lanjutan dari pembahasan perbup ini akan kembali dilakukan pada pekan depan.
Dalam Perbup itu pun dibahas soal tindakan, upaya pencegahan dan hukuman terhadap setiap pelaku dari kawin kontrak. Harapannya, payung hukum ini bisa secepatnya selesai dan diberlakukan untuk melindungi perempuan Cianjur.
Editor : Zamzami Ramadhan