get app
inews
Aa Read Next : Skandal Sekda Musi Banyuasin Hebohkan Media Sosial

PSK Online Bebas Bergerak Manfaatkan Media Sosial, Pemprov DKI Akui Kesulitan Deteksi 

Minggu, 14 November 2021 | 09:55 WIB
header img
Ilustrasi PSK online.(Foto: Ist)

Pada April 2021, polisi membongkar bisnis prostitusi online anak di bawah umur di Apartemen Gading Nias. Dalam kasus tersebut, kepolisian berhasil menangkap mucikari berinisial DF (27).

Kemudian, Polda Metro Jaya membongkar bisnis prostitusi online di Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur pada akhir September 2021. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 3 remaja berusia 16 hingga 18 tahun.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut