"Mereka ini termasuk sindikat pencuri buku nikah. Soalnya, aksi mereka ini sudah berkali-kali dilakukan. Ada 7 kali. Jadi, para pelaku ini juga sudah biasa mencuri buku nikah dengan sasaran kantor Kemenag dan KUA yang ada di Sumatera," tegas Guntur. Sindikat pencurian buku nikah tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres menceritakan, dari hasil pengembangan pelaku Agam, petugas membekuk tiga orang rekannya. "Setelah diamankan, diketahui ketiganya sebagai penadahnya. Mereka keahliannya berbeda-beda, agar aksinya mudah dipercaya para korban untuk memiliki buku nikah," ujarnya.
Dia menambahkan, dua penadah yang ditangkap karakternya sangat berbeda-beda karena memiliki keahlian khusus. "Salah satunya oknum imam masjid dan ketua RT. Untuk oknum ketua RT ini, mempunyai riwayat silsilah bisa mengurus pernikahan," tukasnya.
Tidak hanya sisa buku nikah hasil curian yang berhasil diamankan, petugas juga menemukan bukti tambahan lainnya. "Ada stempel-stempel dan buku yang gunanya ketika ada yang melakukan pernikahan seolah-olah resmi diurus oleh kementrian agama," tutur Kapolres.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta