get app
inews
Aa Text
Read Next : Matematika Tak Lagi Menakutkan, Metode Edu-Games Digital Ubah Cara Belajar Anak Indonesia

Duta KTR Dikukuhkan, Pemkot Bogor Perkuat Edukasi Kawasan Tanpa Rokok

Rabu, 17 Juni 2026 | 23:31 WIB
header img
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin saat pengukuhan para siswa Duta Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor. (Foto : Istimewa)

BOGORiNewsBogor.id - Dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati setiap tanggal 31 Mei, Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kesehatan Kota Bogor mengajak masyarakat, khususnya pelajar, untuk lebih peduli terhadap bahaya rokok dan produk nikotin di lingkungan sekolah.

Melalui kegiatan Pembentukan Duta Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilaksanakan di SMP Negeri 15 Kota Bogor, Dinas Kesehatan Kota Bogor melibatkan perwakilan siswa SMP/MTs dan SMA/SMK/MA sederajat se-Kota Bogor untuk menjadi pelopor hidup sehat dan mengajak teman-temannya menjauhi rokok.

Selain itu, kepala sekolah dari SMP/MTs dan SMA/SMK/MA sederajat se-Kota Bogor juga menandatangani komitmen bersama untuk mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah. Kegiatan ini bertujuan melindungi generasi muda dari bahaya rokok dan produk nikotin yang saat ini semakin mudah dijangkau serta banyak dipromosikan kepada anak dan remaja.

Melalui peran Duta KTR dan dukungan sekolah, diharapkan tercipta lingkungan belajar yang lebih sehat, nyaman, dan bebas asap rokok. Pemerintah Kota Bogor terus berkomitmen mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan produktif melalui berbagai upaya pengendalian konsumsi rokok di lingkungan pendidikan.


Salah seorang siswi Kota Bogor tengah dipasangi pin sebagai Duta Kawasan Tanpa Rokok. (Foto : Istimewa)

 

Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023 (SKI 2023), prevalensi perokok pada usia 10–21 tahun di Indonesia masih cukup tinggi, yaitu 12,4 persen. Hingga saat ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan beban perokok remaja yang tinggi di dunia. Selain itu, terjadi peningkatan tren inisiasi merokok pada usia kurang dari 15 tahun, dari 11,5 persen (Riskesdas 2018) menjadi 19,9 persen (SKI 2023).

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut