Menurutnya, keahlian dan pengetahuan bersangkutan para penadah bisa berbahaya untuk kepentingan hubungan lainnya. "Ya, pelaku utama dan penadah merupakan ahli spesialis buku nikah," tandas Guntur.
Dari hasil penyelidikan, buku nikah yang dicuri bisa dijual Rp100 hingga Rp200 ribu. Namun, ketika sudah diisi bisa lebih tinggi lagi harganya. "Dalam aksi pencurian tersebut, ada juga keterlibatan orang dalam, tapi sudah dipecat dari kemenag. Saat ini sedang diselidiki oleh Polres Bungo," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, sindikat ini sudah tujuh kali mencuri buku nikah baik di KUA maupun di kemenag. "Enam di wilayah Sumatera Barat dan 1 kali di wilayah Bungo," tegas Guntur.
Akibat perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sedangkan untuk pelaku penadah, mereka disangkakan dengan Pasal 480.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka ditahan di sel tahanan Polres Bungo. Mereka masih terus dimintai keterangan, untuk membongkar adanya pelaku lainnya.
Untuk diketahui, setidaknya ada 3000 buku nikah yang dibawa kabur oleh pencuri. Akibatnya, pihak Kemenag Bugo diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp900 juta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta