Menurut keterangan Arsip Nasional, beberapa bagian bangunannya sudah mengalami perombakan sejak tahun 1906 pada masa Hindia Belanda. Perombakan khususnya di bagian toko kelontong, tekstil, dan ikan.
Pasar Ikan kembali mengalami perombakan pada tahun 1959 dan digunakan sebagai pemukiman penduduk. Nomor registrasinya adalah CB.63 dengan surat keputusan nomor 237/M/1999 tertanggal 4 Oktober 1999.
Pasar Ikan digunakan sebagai tempat pendaratan, pelelangan dan pemasaran ikan. Kegiatan di pasar ini telah berlangsung sejak tahun 1929.
Pasar Ikan Berbentuk Heksagon
Pasar Ikan di daerah penjaringan adalah salah satu pasar ikan tertua yang ada di Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan pasar (Penjaringan - red) ini sebagai salah satu cagar budaya," tulisnya.
Editor : Furqon Munawar