Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berhasil Ubah Puluhan Rumah Tak Layak Huni, Polres Bogor Sabet Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 20
Advertisement . Scroll to see content

Jajaran Reskrim Polres Bogor Gerebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar dan Pertalite di Sukaraja

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 21:11 WIB
  • author Putra Ramadhani Astyawan
Jajaran Reskrim Polres Bogor Gerebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar dan Pertalite di Sukaraja
Jajaran Reskrim Polres Bogor Gerebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar dan Pertalite di Sukaraja. (Foto : Dok. Polisi/iNewsBogor.id)

BOGOR, iNews.id - Satreskrim Polres Bogor menggrebek gudang penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh polisi.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan penggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan BBM di gudang tersebut. Dari situ, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Jumat 26 Agustus 2022.


Foto : Dok. Polisi

 

"Kanit dan anggota Unit Tipidter Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM solar dan pertalite," kata Siswo dalam keterangannya, Sabtu (27/8/2022).

Di lokasi, polisi mengamankan satu pelaku yakni berinisial DM alias Z (35). Pelaku dibawa ke Polres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku membeli BBM solar subsidi dan pertalite dari pom bensin yang ada di wilayah Bogor Kota dengan cara keliling ke setiap pom bensin menggunakan mobil pikap atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya ke beberapa drum," jelas Siswo.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan pertalite dan 1 unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter. Juga ada 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang atu nozlel dan lainnya.


Foto : Dok. Polisi

 

"Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutupnya.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut