JAKARTA,iNews.id - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ditetapkan pemerintah masuk pada PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Hal ini mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat video virtual, Kamis (18/11/2021) mengatakan, bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia guna mengantisipasi lonjakan kasus virus corona pada saat libur Nataru.
"Jadi Natal dan Tahun Baru ini berbeda, namun kita tidak boleh kendor. Tetap kita waspada dan seperti yang disampaikan oleh Menko PMK akan memberlakukan PPKM level 3 tanggal 24 Desember-1 Januari 2022," kata dia.
Airlangga menegaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia guna mengantisipasi lonjakan kasus virus corona pada saat libur Nataru.
Pihaknya juga meminta Natal dan Tahun Baru wajib dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dibarengi dengan capaian vaksinasi yang tinggi guna mencapai herd imunity di seluruh Indonesia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta