Selain itu, juga perlu dilakukan tinjauan terlebih dahulu mengenai mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya.
“Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak,” ungkapnya.
Namun jika memang ada PNS yang sengaja melakukan kecurangan sehingga akhirnya menerima bansos, Tjahjo mengatakan harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Dalam hal terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta