Berdasarkan informasi awal maka pihaknya menemukan beberapa pelanggaran peraturan daerah di lokasi SPA tersebut. "Selanjutnya Satpol PP akan memanggil pihak terkait untuk langkah lebih lanjut dan berkoordinasi dengan dinas sosial dan dinas pariwisata," ucapnya.
Usai diperiksa semalam suntuk, para terapis dan seorang managernya diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) pada Minggu 21 November 2021 untuk proses penanganan berikutnya.
Baca juga: Satpol PP Depok Gerebek Sejumlah Pasangan Mesum saat Berhubungan Badan di Panti Pijat dan Apartemen
Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry menambahkan, dalam razia itu petugas memergoki 3 terapis sedang melayani pelanggan di kamar dalam kondisi tanpa busana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta