get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis Ditunda, Pengusaha Plastik Asal Bandung Harap Bebas

6 Oknum POM TNI AL Divonis 9 hingga 13 Tahun Penjara Terlibat Pembunuhan di Purwakarta

Selasa, 23 November 2021 | 10:59 WIB
header img
6 oknum prajurit TNI AL menjalani sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/11/2021). Foto: Istimewa

BANDUNG,iNews.id - 6 oknum anggota POM TNI AL divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung dan dijatuhi hukuman 9 hingga 13 tahun penjara terkait tindak pidana pembunuhan.

6 oknum TNI AL itu yakni  MDS, MH, BS, WI, SM, dan YMA. Mereka diketahui anggota POM TNI AL Purwakarta.

Para oknum tersebut dibawa ke pengadilan militer karena menganiaya seorang warga Purwakarta berinisial FM (40) hingga tewas. Penganiayaan dipicu dugaan korban terlibat pencurian mobil.

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/11/2021).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama," tegas Ketua Majelis Hakim, Letkol Hotman Maruli Tua Panjaitan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut