Dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Hakim pun merinci vonis kepada para terdakwa, yakni MDS 13 tahun penjara, MH 12 tahun, BS 11 tahun penjara, WI 9 tahun penjara, SM 9 tahun penjara, dan YMA 9 tahun penjara.
Hakim juga menilai hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut. Hal meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dan tak pernah dihukum pidana maupun disiplin.
"Adapun hal yang memberatkan, mereka dinilai telah mencoreng citra TNI Angkatan Laut. Bahwa perbuatan terdakwa juga mengakibatkan korban FM meninggal dunia dan mengakibatkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga FM," tutur Hotman.
Selain divonis hukuman pidana penjara, keenam terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas Hotman lagi.
Usai pembacaan vonis, majelis hakim mempersilakan para terdakwa untuk berkoordinasi menyikapi putusan tersebut. Usai berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Siap pikir-pikir," ucap para terdakwa sambil berdiri dengan suara tegas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta