FR menyetujui rencana pembunuhan tersebut dan ER hanya mengangguk. Kemudian, MP menyuruh FR mengambil bantal. Setelah FR mengambil bantal, selanjutnya ER memegang kaki korban dan FR menutup muka korban dengan bantal.
Selanjutnya, MP membunuh korban dengan lebih dulu menggorok lehernya. "Setelah korban tewas selanjutnya mayat korban ditutup selimut dan jas hujan lalu dipindahkan ke belakang sepeda motor agar tidak kelihatan," ujar Zulpan.
Kemudian, ER membawa motor korban meninggalkan lokasi kejadian. Setelah penitipan motor sepi sekitar pukul 01.30 WIB, MP dan FR membawa jasad ke kamar mandi. Selanjutnya, MP keluar kamar mandi, sedangkan FR memutilasi driver ojol itu.
Eksekusi kini gantian. MP masuk ke kamar mandi lalu FR menjaga situasi di luar. Setelah itu, MP memutilasi korban. "MP dan FR membawa potongan-potongan tersebut dengan menggunakan mobil warna merah untuk dibuang lalu pelaku menuju arah Karawang.
Sesampainya di pinggir jalan depan pintu masuk Perum Central Park Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pelaku membuang potongan badan. Selanjutnya, potongan tangan dan kaki dibuang di perbatasan
Tugu Bekasi Karawang, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi," kata Zulpan.
Sementara, potongan kepala dibuang di kawasan Tanjung Pura, Karawang. Setelah itu, tersangka beristirahat di dalam mobil dan kembali ke tempat penitipan motor pukul 10.00 WIB, Sabtu (27/11/2021).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta