Upah Minimum Kabupaten/Kota 2022 Ditetapkan, Bogor Urutan Berapa?
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2021/12/01/63e39_umk-2022.jpg)
BANDUNG,iNews.id – Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sudah ditetapkan, khususnya Provinsi Jawa Barat. Kabupaten atau kota mana paling besar menerima upah per bulannya?
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menetapkan besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022, Selasa (30/11/2021).
UMK di Jabar ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, penetapan ini tak lepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, penetapan UMK didasari beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jabar, termasuk berita acara Dewan Pengupahan.
"Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan," tegas Setiawan.
Editor : Edi Yulianto