get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Kesabaran Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Dituduh Sembunyikan Pukulan Bedug hingga Diusir

Sekolah At-Taufiq Kota Bogor Mulai Kondusif, Fokus Proses Pembelajaran dan PPDB

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 22:22 WIB
header img
Sekolah At-Taufiq Kota Bogor Mulai Kondusif, Fokus Proses Pembelajaran dan PPDB. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

BOGOR, iNewsBogor.id - Silang sengkarut berkepanjangan di tubuh sekolah At Taufiq Kota Bogor buntut saling klaim antar kubu Yayasan Al Irsyad Al Islamiyah Bogor (YAAB) dan Yayasan At Taufiq Icat Bogor (YATIB) yang menyeret banyak pihak, kini telah memasuki babak baru menyusul penetapan tersangka atas 2 (dua) orang Pengurus Yayasan At Taufiq Icat Bogor (YATIB) masing masing Said Awad Hayaza dan Syarief Ahmad Abdul Kadir, dimana keduanya ditersangkan terkait tindak pidana menempati tanah dan memasuk memasuki pekarangan tanpa ijin sesuai Pasal 167 KUHP.

Guna memelihara kondusifitas jalannya pendidikan di Sekolah At-taufiq, telah dilakukan pertemuan para pihak difasilitasi Dinas Pendidikan Kota Bogor, Senin, (17/10/2022) lalu.

Hadir dalam pertemuan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi, Kabid SMP Disdik Kota Bogor, Pelaksana Tugas Kepala SMPIT At Taufiq. Dari unsur Muspida hadir antara lain Kabagopas Polresta Bogor Kota dan Satpol PP Kota Bogor, sementara unsur Muspika dihadiri Kapolsekta Tanah Sareal, Danramil Tanah Sareal, Sekcam Tanah Sareal dan Lurah Kedung Jaya.

Pertemuan membahas kondisi terkini Sekolah At-Taufiq yang kini dinyatakan telah aman dan kondusif guna memulai kembali kegiatan pendidikan yang sempat terganggu akibat konflik.

Kondisi (aman dan kondusif-red) tersebut terkonfirmasi di forum pertemuan lewat paparan Kabagops Polresta Bogor Kota, dan perwakilan unsur Muspika Tanah Sareal. Hal yang sama juga disampaikan Pelaksana Tugas SMPIT At Taufiq.

Kuasa hukum Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor (YAAB) Muadz Masyhadi, SH saat ditemui iNewsBogor.id membenarkan adanya pertemuan para pihak tersebut. Dirinya hadir sebagai Kuasa Hukum Yayasan al Irsyad Al Islamiyah (YAAB) selaku pengelola sah Sekolah At Taufiq Kota Bogor.

"Iya benar, saya hadir dalam.pertemuan mewakiki klien saya YAAB. Intinya sebagian besar pendapat peserta yang hadir dalam pertemuan para stakeholders tersebut menyatakan (Sekolah at Taufiq-red) dalam kondisi aman dan kondusif, dan fakta di lapangan memang seperti itu," ujarnya.


Foto : iNewsBogor.id/ist.

 

Secara khusus, Mu’adz memberikan apresiasi Kadisdik Kota Bogor yang telah menginisiasi pertemuan lintas sektoral tersebut.

Lebih lanjut, kata Mu’adz kondisi sekolah yang mulai aman dan kondusif sebagaimana dinyatakan para stakeholders dalam pertemuan tersebut harus dijadikan pertimbangan oleh Dinas Pendidikan Kota Bogor segera meniadakan peran Pelaksana Tugas Kepala Sekolah.

Plt Kepala Sekolah penunjukan Disdik Kota Bogor sebelumnya menjadi opsi dan solusi guna memperlancar kegiatan belajar mengajar saat terjadi konflik internal di Sekolah at Taufiq beberapa waktu silam.

Konflik tak berkesudahan itu berujung laporan yang dilakukan YAAB selaku otoritas pengelola Sekolah At Taufiq yang melaporkan Pengurus YATIB ke Polresta Bogor Kota, Nomor: LP/798/X/2021/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 19 Oktober 2021.

Proses penyelidikan dan penyidikan digelar, Penyidik Polresta Bogor Kota sampai pada kesimpulan menetapkan 2 (dua) tersangka Pengurus Yayasan At-Taufiq Icat, masing masing Said Awad Hayaza dan Syarief Ahmad Abdul Kadir, terkait tindak pidana menempati tanah dan memasuki pekarangan tanpa ijin sesuai dengan Pasal 167 KUHP. Dimana locus delictinya adalah SD IT dan SMP IT At-Taufiq.

YAAB juga telah melaporkan kerusakan pintu yang telah dilakukan bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP., bahwa terdapat beberapa pintu yang telah digembok dan dirusak.

Saat ini Polresta Bogor telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dandalam waktu dekat akan dilakukan gelar untuk naik ke tingkat penyidikan.


Foto : iNewsBogor.id/ist.

 

Menyusul telah mulai kondusifnya keadaan di Sekolah at-Taufiq, saat ini YAAB fokus persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal tersebut dilakukan agar masa depan pendidikan khususnya di Sekolag At Taufoq tetap terjaga, terlebih pendidikan merupakan amanat Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 Amandemen UUD 1945 serta Pasal 5 ayat (1) UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut