get app
inews
Aa Read Next : Politisi PPP Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri Siap Bertarung di Pilwakot 2024

Terjadi Pelarangan Anak Murid SMPIT At Taufiq Masuk Kelas, Said: Kejadian itu Tidak Benar!

Jum'at, 01 April 2022 | 12:23 WIB
header img
Jajaran pengurus dan perwakilan wali murid Sekolah At Taufiq Kota Bogor. Foto: Istimewa

BOGOR - Menanggapi pemberitaan yang tidak sesuai fakta (hoax) bahwa adanya “Pelarangan anak murid SMPIT At-Taufiq masuk ke ruang kelas sehingga harus melakukan ujian di rumah Ketua RT” pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022, pihak sekolah At Taufiq membantah adanya berita yang tidak benar yang beredar di masyarakat dan pemberitaan tersebut.

Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB) yang dalam hal ini diwakili oleh Said Awad Hayaza, mengatakan tidak benar adanya pelarangan terhadap kegiatan belajar mengajar yang terjadi di sekolah At Taufiq.

“Tidak pernah melarang anak murid dan orangtua murid untuk masuk area sekolah dan anak murid untuk masuk ke kelas untuk melakukan Kegiatan Belajar Mengajar,” ungkapnya.

Dikatakan Said, pihaknya atau YATIB telah menyediakan dan memfasilitasi serta mengakomodir harapan dan keinginan anak murid dan orangtua murid yang ingin melakukan KBM sejak hari Senin, 21 Maret 2022.

Ia pun menyampaikan pihaknya tidak berkordinasi dengan PLT Ketua Furqon sebagai PLT Ketua SMPIT At Taufiq.

“Tidak adanya koordinasi dengan PLT SMPIT At-Taufiq Bapak Furqon, karena yang bersangkutan justru mengeluarkan surat bahwa KBM SMPIT At-Taufiq tetap berjalan dengan mekanisme PJJ dan melarang siswa untuk datang ke sekolah mengikuti KBM yang diselenggarakan oleh pihak YATIB,” katanya.

Lebih lanjut Said mengatakan, terkait kejadian pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022 yang menurutnya mencoreng dunia Pendidikan kota Bogor dengan adanya pengerahan pasukan Satpol PP, Kepolisian, dan Koramil yang sudah bersiaga sejak pukul 06.00 pagi atas permintaan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor dan Pihak Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Bogor.

“Pneggerahan itu dengan dalih pengamanan KBM yang akan dilaksanakan di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Kota Bogor, telah berusaha memaksa masuk ke dalam area sekolah tetapi berhasil dicegah oleh Satpam yang saat itu bertugas,” 

Selain itu, berdasarkan kesaksian warga sekitar yang mendengarkan Apel atau Briefing yang dilakukan oleh Kapolsek Tanah Sareal dan Danramil, ditegaskan bahwa tugas mereka hanya untuk mencegah gesekan kedua belah pihak yang bertikai dengan memposisikan netral dan tidak memihak serta tidak memasuki area sekolah kecuali atas ijin yang bisa dipertanggung-jawabkan.

“Pelarangan yang berlaku ketika itu adalah hanya ditujukan kepada PLT SMPIT At-Taufiq dan guru-guru SMPIT At-Taufiq, tetapi dengan adanya pengerahan pasukan dari satpol PP, Kepolisian dan Koramil, akhirnya Satpam yang bertugas menutup pintu gerbang bagi siapapun kecuali bagi yang membawa anak murid tetap dipersilakan masuk, sambil menunggu arahan dari Pihak YATIB selaku pengelola sekolah,”

Menurutnya, hal tersebut disalah-artikan oleh Pihak YAAB bahwa YATIB memaksa anak murid semuanya untuk mengikuti pengajaran yang dilakukan oleh Pihak YATIB dan ketika proses negosiasi antara Pihak Dinas Pendidikan dan Pihak YATIB yang disaksikan oleh Kapolsek Tanah Sareal dan Danramil, guru-guru SMP Pihak YAAB menghalau dan memanggil paksa anak murid yang bahkan sudah berada di dalam kelas untuk keluar dari area sekolah kemudian melakukan ujian di rumah Ketua RT yang berada tepat di depan sekolah At-Taufiq.

At Taufiq membantah dengan dibuktikan adanya rekaman video pernyataan dari salah satu guru SMP Pihak YAAB dalam forum klarifikasi di Aula SMPIT, bahwa: 

“Penghalauan siswa dan pelaksanaan ujian PAT di rumah ketua RT juga adalah arahan dari Dinas,” 

Dalam hal ini Pihak YATIB sudah meminta bukti bahwa ada pelarangan anak murid dan orangtua murid untuk masuk ke area sekolah tetapi tidak pernah bisa diberikan, tetapi malah sebaliknya Pihak YATIB memiliki banyak bukti dan dokumen adanya pelarangan anak murid untuk masuk sekolah serta penghalauan atau pemaksaan anak murid untuk keluar dari sekolah dan melaksanakan ujian PAT di tempat yang tidak seharusnya yaitu kediaman RT, padahal ruang kelas ketika banyak yang kosong dan dapat digunakan tanpa halangan dari siapapun.

Berita tentang pelarangan yang dimuat di Media Massa bahwa “ada 30 anak sekolah ujian PAT di rumah Ketua RT karena dilarang masuk ke dalam sekolah” dikirimkan oleh salah seorang yang mengaku orangtua murid dengan disertai foto kepada Media yang ketika itu tidak menyaksikan langsung di lapangan.

Namun hal ini terbantahkan di siang harinya dalam pertemuan kedua belah pihak disaksikan Kadisdik Kota Bogor, Kapolsek Tanah Sareal dan Danramil.

"Setelah kami berteman, kejadian itu tidak benar dan tidak terbukti ada pelarangan terhadap anak murid untuk masuk ke sekolah dan ujian di rumah RT dan menurut pihaknya juga, kejadian itu diakui atas paksaan guru SMP Pihak YAAB dan atas arahan dari Dinas untuk maksud dan tujuan tertentu," pungkasnya. 

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut