"Selama pemberhentian operasi, operator wajib melakukan pengecekan menyeluruh terhadap armada; meliputi brake, steering, engine, transmisi, dan lain sebagainya. Pengecekan kesehatan fisik dan mental seluruh pramudi," ujarnya.
"Perbaikan SOP dalam berkendara, salah satunya adalah mengatur peletakan barang di kabin dan juga kewajiban untuk dilakukan briefing pramudi sebelum beroperasi," katanya.
Yana menuturkan, jika evaluasi menyeluruh telah dilakukan, PT Transjakarta akan menilai apakah bus itu bakal diizinkan kembali beroperasi atau tidak.
"Setelah armada dan pramudi sudah diperiksa secara menyeluruh dan perbaikan SOP disetujui oleh Transjakarta, maka Transjakarta akan memutuskan unit dan pramudi dapat dioperasikan kembali atau tidak," tuturnya.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia dilokasi rapat masih terus berlangsung. Selain anggota Komisi B DPRD hadir pula Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Plt Kepala Badan Pembina (BP) BUMD DKI Jakarta Riyadi.
Editor : Edi Yulianto