get app
inews
Aa Read Next : MA Diminta Berantas Mafia Tanah

Waspada Terhadap Modus Mafia Tanah Lewat Pengalihan SHM ke HGB dan Hak Pakai

Sabtu, 12 November 2022 | 20:22 WIB
header img
Listiani kuasa hukum ahli waris A Rachman Saleh saat memasukkan surat permohonan ke Menteri ATR Kepala BPN Hadi Tjahjanto soal pembatalan Sertifikat HGB dan Hak Pakai di Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur. Foto Istimewa

JAKARTA, iNewsBogor.id - Masyarakat diminta waspada terhadap mafia tanah yang melakukan penyerobotan lahan lewat modus diduga pengalihan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Sertifikat Pakai. Modus ini kerap dilakukan sehingga banyak masyarakat kehilangan tanahnya.   

Ketua Koalisi Anti Mafia Tanah, Iwan Nurdin mengingatkan warga masyarakat yang tanahnya diserobot oknum mafia tanah dengan modus pemanfaatan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) berujung pengalihan sertifikat tanah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP). Peralihan SHM ke HGB tegas diatur dalam aturan Agraria di Indonesia. 

“Artinya, jika ada warga negara yang memiliki bukti sebagai pemilik tanah dalam bentuk SHM, Akta Jual Beli atau bukti otentik lainnya namun diserobot dalam bentuk pengelolaan HGB dan HP, maka itu cacat administrasi. Cacat administrasi ya berarti cacat hukum,” ujar Iwan Nurdin yang juga Direktur Ekeskutif Lokataru kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu (12/11/2022). 

Iwan Nurdin menjelaskan, modus penyerobotan SHM yang dialihkan menjadi sertifikat HGB dan HP kerap dilakukan perusahaan properti tanpa melewati jalur prosedural. 

“Kalau dicek dengan teliti biasa ada cacat hukum disitu karena sertifikat HGB dan HP sudah ada nomor pasti di Badan Pertanahan dan pajak yang dibayarkan ke negara. Jika tidak, maka dipastikan ada cacat hukum dalam pembuatan sertifikat,” ungkapnya. 

Iwan Nurdin menanggapi, terkait kasus ahli waris A Rachman Saleh (alm), selaku pemilik tanah di Jalan Pegangsaan Dua, Rawa Terate, Blok Petukangan III, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta seluas 13,6 hektare. Lahan tersebut kini dikuasai PT Citra Abadi Mandiri (PT CAM) berdasarkan kepemilikan HGB dan HP.

Sebelumnya, A Rachman Saleh, melalui kuasa hukumnya, Listiani, telah memohon kepada Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, untuk membatalkan sertifikat HGB dan HP PT CAM karena menduga ada oknum BPN bersama pihak swasta merampas tanah hanya bermodalkan penerbitan sertifikat HGB dan HP atas nama PT CAM di atas tanah 24 SHM milik (Alm) A Rachman Saleh secara sepihak, sewenang-wenang, melanggar hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami juga memohon ke Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto melakukan pemulihan dan pengembalian terhadap ke 24 SHM ahli waris A Rachman Saleh sesuai putusan PK Mahkamah Agung RI No 225 pk/pdt/1997,” ujar Listiani, saat memasukan surat permohonan Pembatalan Sertifikat HGB dan HP PT CAM di Kantor Kementerian ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta, Senin (7/11/2022). 

Menurut Listiani, alm A Rachman Saleh adalah pemilik sah atas tanah seluas 13,6 Ha di Jalan Pegangsaan Dua, Rawa Terate, Blok Petukangan III, Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dengan bukti kepemilikan 24 SHM. 

"Ke 24 SHM-nya  yaitu SHM No 36, 37, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 63, 65, dan 66/Rawaterate,"timpalnya. 

Tanah-tanah tersebut, kata dia, diperoleh A Rachman Saleh berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Notaris kepada masyarakat pada tahun 1975, yang kemudian telah ditingkatkan haknya menjadi sertifikat SHM sebanyak 24 buah pada tahun 1976 s.d 1978.

Semasa hidupnya, A Rachman Saleh pada tahun 1990 an pernah melakukan penjualan tanah tersebut. Namun telah dibatalkan karena pihak pembeli ingkar janji sehingga tidak terjadi pengikatan Akta Jual Beli (AJB). Selain itu, kata dia, dalam proses di pengadilan, A Rachman Saleh berada pada pihak yang benardan sah atas kepemilikan tanah tersebut.    
 
Kebenaran, keabsahan dan pengakuan Negara atas kepemilikan tanah seluas 13,6 Ha (Alm) A Rachman Saleh  diperkuat oleh beberapa Putusan Pengadilan/Hukum, dan terakhir adalah berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 225 PK/PDT/1997 tanggal 24 Maret 1998. 

"Para ahli waris (Alm) A Rachman Saleh sebagai pemilik sah ke 24 SHM sesuai Putusan PK MA RI No. 225/PK/PDT/1997 tidak diminta persetujuannya dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengalihan 24 SHM menjadi 8 HGB dan 2 HP atas nama PT CAM sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (ilegal)," ungkap Listiani.
 
Dimana pada PP No 40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah terutama pada Pasal 34 ayat (8) tertulis/menetapkan 'Peralihan HGB atas Hak Milik (HM) harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Milik yang bersangkutan'. 

Listiani juga menyebut tidak ada transaksi pengikatan Akta Jual Beli/AJB dihadapan PPAT antara PT CAM dengan para ahli waris (Alm) A Rachman Saleh yang sah sesuai ketentuan berlaku. 

Bukti pelanggaran selanjutnya kata Listiani, pengalihan hak atas 24 SHM menjadi 8 HGB dan 2 HP an. PT CAM hanya berdasarkan SK Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta tanpa melampirkan persyaratan wajib/pokok, yaitu Akta Jual Beli/AJB dan bukti setor lunas BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku (diduga melakukan penggelapan pajak BPHTB pada negara). 

Selain itu, kata Listiani, di dalam SK Kanwil BPN DKI Jakarta secara tegas menetapkan bahwa pemberian HGB atas nama PT Citra Abadi Mandiri (CAM) batal dengan sendirinya apabila PT CAM tidak memenuhi kewajiban membayar BPHTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
 
"Sehingga  sertifikat HGB dan HP an PT CAM tersebut batal demi hukum atau batal dengan sendirinya karena cacat administrasi dan cacat hukum," ujar Listiani.

Selain itu proses pengalihan hak atau penerbitan sertifikat HGB dan HP atas nama PT CAM  oleh Kakanwil BPN DKI Jakarta dan Kakan BPN Jakarta Timur terindikasi dan diduga dilakukan melalui Praktik KKN. Dimana  proses penerbitan sertifikat yang sangat cepat dan tidak lazim, yaitu sertifikat selesai hanya dalam tempo 1 (satu) hari. 

"Hal tersebut melanggar Peraturan Kepala BPN No 1 Tahun 2010 yang menyatakan jangka waktu penerbitan sertifikat adalah 98 hari," tandasnya.  

Menanggapi tudingan soal mafia tanah, cacat administrasi dan cacat hukum tersebut Divisi Legal PT Citra Abadi Mandiri Lenny Marlina Poluan mengatakan, PT Citra Abadi Mandiri telah membangun dan mengembangkan kawasan Sedayu City dengan membeli Tanah secara sah dari PT Citra Damai Agung (dahulu PT CitraPutra Lestari) dengan memenuhi dan mematuhi seluruh persyaratan dan/atau ketentuan hukum yang berlaku.

"Terhadap klaim dari Ahli waris yang menyatakan adanya cacat hukum dan cacat administrasi dan terkait mafia tanah, merupakan pernyataan yang tidak benar dan tidak didukung fakta-fakta dan bukti-bukti. Sebab A Rachman Saleh semasa hidupnya telah 2 (dua) kali melakukan penjualan tanah yakni pada Tahun 1990 dan Tahun 1993, namun akibat dari perbuatan A Rachman Saleh yang menjadi Perkara di Pengadilan, telah diselesaikan melalui Perdamaian," kata Lenny Marlina Poluan dalam pernyataan tertulis yang diterima iNews Id Network, Selasa (8/11/2022). 

Lenny Marlina Poluan, PT Citra Abadi Mandiri akan mengambil upaya hukum melalui tuntutan secara pidana dan perdata terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja membuat pengaduan palsu ataupun mencemarkan/merugikan nama baik. "Termasuk apabila terdapat media yang memfasilitasi berita bohong yang tidak benar dan mencemarkan/merugikan nama baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas Lenny Marlina Poluan. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut