"Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka, bahwa ada sejumlah uang yang diminta secara rutin oleh orang tua korban kepada pelaku, dan itu salah satu sakit hati. Sehingga terjadilah kasus penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolres kepada wartawan saat gelar perkara kasus pembunuhan dan penganiayaan, di Mapolres Cianjur, Selasa (7/12/2021).
Pembunuhan yang dilakukan tersangka AL terhadap istrinya terjadi pada 20 Nopember 2021 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman mertuanya di Kampung Munjul RT 02/07, Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Tersangka menyiramkan air keras kepada korban yang mengakibatkan luka disekujur tubuh korban dengan 80 persen luka bakar. Selain itu, tersangka juga melakukan penganiayaan dengan cara memukul berkali kali dan mengikat korban serta menutup mulut dengan lakban.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta