"Silahkan gunakan skema SPSK tetapi bukan dikoordinir atau dikuasai oleh satu asosiasi. Karena pemerintah bukan membuat kebijakan untuk kepentingan sekelompok orang. Maka, sebelum kedatangan Raja Salman ke Bali, Jokowi segera buka penempatan PMI ke Arab Saudi secara sehat dan fair ke semua P3MI. Bukan dimonopoli sekelompok orang atau satu asosiasi dengan mengkartel penempatan ini," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker mengeluarkan Kepdirjen tentang Perubahan Keenam belas atas keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/558 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi PMI pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tanggal 9 November 2022.
Salah satu isi dalam Kepdirjen tersebut memuat penempatan pekerja domestik (pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga) dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang menuai kontroversi. Bahkan ada P3MI yang telah melakukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait Kepmenaker 291 Tahun 2018 tersebut.
Editor : Furqon Munawar