Demi Perempuan Selingkuhan, Oknum Anggota TNI AD Tega Laporkan Anak Kandung
Selasa, 07 Desember 2021 | 18:51 WIB
Dalam dakwaan tersebut, MAN terancam 2 tahun penjara dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiaayaan.
Pengacara Terdakwa Steven Kalalu mengatakan, kasus penganiayaan ini berawal saat MAN bersama kedua adiknya mencari ayahnya yang dijemput oleh WIL ke rumahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta