Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Herry Wirawan Ternyata Perkosa Santri di Depan Istrinya
Advertisement . Scroll to see content

Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri Terancam Hukuman Kebiri

Kamis, 09 Desember 2021 | 11:05 WIB
  • author Agus Warsudi
Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri Terancam Hukuman Kebiri
Guru pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung Herry Wirawan (36) yang memperkosa 12 santri hingga melahirkan bayi terancam hukuman kebiri. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Guru pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung Herry Wirawan (36) yang memperkosa 12 santri hingga melahirkan bayi terancam hukuman kebiri.

Akibat perilaku itu keluarga korban sangat terpukul. Keluarga para korban menuntut terdakwa ustaz HW dihukum berat, kebiri dan penjara seumur hidup. 

"Hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup! Maunya keluarga seperti itu," kata Hikmat Dijaya, keluarga korban kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (9/12/2021). 

Menurut Hikmat Dijaya, tuntutan keluarga korban bukan tanpa alasan. Perbuatan terdakwa ustaz HW ini telah membuat keponakannya kehilangan masa depan. 

"Kami sudah kehilangan harga diri, masa depan anak (korban), dan mentalnya. Harapan kami itu sudah mati suri lah," ujar Hikmat. Hikmat meminta semua pihak mengawal perkara ini. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut