get app
inews
Aa Text
Read Next : Herry Wirawan Ternyata Perkosa Santri di Depan Istrinya

Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri Terancam Hukuman Kebiri

Kamis, 09 Desember 2021 | 11:05 WIB
header img
Guru pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung Herry Wirawan (36) yang memperkosa 12 santri hingga melahirkan bayi terancam hukuman kebiri. (Foto: Ist)

Sebab, Hikmat khawatir pelaku ustaz HW diberikan hukuman ringan  "Takutnya ada hukuman yang bisa meringankan karena ini jelas pelanggaran mutlak terhadap anak," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa ustaz HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.  

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut