get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Cara Agar Tahan Lama di Ranjang, No 4 Bikin Geregetan

Seks Oral Hubungan Suami Istri Apakah Diperkanankan atau Haram dalam Islam, Begini Penjelasannya

Senin, 13 Desember 2021 | 10:33 WIB
header img
SEKS oral  dalam hubungan pasangan suami istri, bagaimana menurut Islam, apakah diperkenankan atau diharamkan?  (Foto: Ilustrasi)

SEKS oral  dalam hubungan pasangan suami istri, bagaimana menurut Islam, apakah diperkenankan atau diharamkan?  

Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA menjelaskan oral seks boleh dilakukan oleh pasangan suami istri. Sebab, perbuatan yang dilarang dilakukan suami istri ketika berhubungan intim adalah meletakkan kemaluan di dubur. Ini merupakan dosa besar.

"Yang saya tahu memang boleh (oral seks, red). Tidak ada masalah. Karena larangan Nabi Shallallahu alaihi wassallam adalah meletakkan kemaluan di dubur. Itu haram mutlak. Itu ada bahasan sendiri di dosa-dosa besar," jelas Ustadz Khalid Basalamah, seperti dikutip dari kanal YouTube Galery Muslim, Senin (13/12/2021). 

Imam Abu Dawud dan An-Nasaa’i meriwayatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam yang berkata:

مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِيْ دُبُوْرِهَا

"Yang saya tahu memang boleh (oral seks, red). Tidak ada masalah. Karena larangan Nabi Shallallahu alaihi wassallam adalah meletakkan kemaluan di dubur. Itu haram mutlak. Itu ada bahasan sendiri di dosa-dosa besar," jelas Ustadz Khalid Basalamah, seperti dikutip dari kanal YouTube Galery Muslim, Senin (13/12/2021). 

Imam Abu Dawud dan An-Nasaa’i meriwayatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam yang berkata:

مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِيْ دُبُوْرِهَا

Artinya: "Dilaknat, orang yang mendatangi perempuan pada duburnya." (HR Abu Dawud dan An-Nasaa’i) Imam At-Turmudzi dan An-Nasaa’i meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُبُرِ

Artinya: "Allah tidak akan melihat orang laki-laki yang bersetubuh dengan sesama laki-laki atau orang laki-laki yang menyetubuhi perempuan di duburnya." (Sanad kedua hadis tersebut sahih.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut