Ustadz Khalid Basalamah melanjutkan, suami dilarang meletakkan kemaluannya di atas kemaluan istrinya yang sedang haid atau nifas. Namun, diberikan solusi berupa istimta. "Kemudian tidak boleh meletakkan kemaluan di kemaluan saat haid dan nifas. Tapi selain itu diperbolehkan istimta namanya. Onani bagi laki-laki haram kalau dia lakukan sendiri. Tapi kalau istri yang melakukan boleh, enggak ada masalah," terang Ustadz Khalid Basalamah.
Sementara mengenai hukum oral seks, jika yang dimaksud adalah mencium kemaluan pasangan saat berhubungan intim, juga ada perbedaan pendapat dari para ulama.
1. Ulama mazhab Hambali membolehkan mencium kemaluan istri sebelum jimak, namun dimakruhkan jika dilakukan setelah itu. Hal ini yang disebutkan dalam kitab Kasyful Qona’, salah satu buku fikih madzhab Hambali. Hal yang bermasalah jika yang dicium adalah kemaluan yang sudah terdapat najis seperti kencing dan madzi.
Syekh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin ditanya, "Bolehkah seorang wanita mencium kemaluan suaminya, begitu pula sebaliknya?" Jawaban beliau rahimahullah: "Hal ini dibolehkan, namun dimakruhkan. Karena asalnya pasutri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan." (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 100: 13, Asy-Syamilah)
Dikutip dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc menjelaskan bahwa Syekh Musa Hasan Mayan (anggota Markaz Dakwah dan Bimbingan Islam di Madinah, murid Syekh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz) pernah ditanya, "Apa hukum mencium kemaluan pasutri satu dan lainnya?"
Jawab beliau hafizhohullah: "Tidak mengapa melakukan seperti itu. Seorang pria boleh saja bersenang-senang dengan istrinya dengan berbagai macam cara, ia boleh menikmati seluruh tubuhnya selama tidak ada dalil yang melarang. Namun tidak boleh ia menyetubuhi istrinya di dubur dan tidak boleh berhubungan seks dengan istrinya di masa haid." "Sedangkan mencium kemaluan pasangannya, tidak ada masalah. Itu adalah tambahan dari yang dihalalkan karena tidak ada dalil yang mengharamkan, syariat pun mendiamkannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta