get app
inews
Aa Read Next : Ganjar Pranowo dan Gibran Olahraga Bareng di Bogor Sabtu Mendatang

Refleksi Akhir 2022, Para Tokoh dan Ulama di Bogor Desak Pemerintah Pidana LGBT

Minggu, 25 Desember 2022 | 07:14 WIB
header img
Refleksi Akhir 2022, Para Tokoh dan Ulama di Bogor Desak Pemerintah Pidana LGBT. (Foto : NewsBogor.id/ist.)

BOGOR, iNewsBogor.id - Para tokoh nasional dan ulama yang terhimpun dalam Majelis Ukhuwah Bogor Raya menggelar diskusi refleksi akhir tahun 2022 di aula gedung Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Jl KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Sabtu (24/12/2022). Tampak tokoh nasional dan ulama hadir dalam membahas sejumlah persoalan.

Ada empat isu yang disikapi dalam acara tersebut, antara lain; maraknya perilaku menyimpang LGBT dan regulasi terkait, Penolakan Rencana Pembangunan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bogor di Jl KH Sholeh Iskandar Kota Bogor, menyikapi pengesahan UU KUHP, dan suksesi kepemimpinan umat.

Acara ini dihadiri tokoh ulama seperti Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH Didin Hafidhuddin, Pimpinan Majelis Syifa Lil Mukminin Habib Ahmad Al Munawar, Mantan Rektor UIKA Dr Ending Bahrudin, Forum Doktor Islam Indonesia Dr. Ahmad Sastra, Ketua Pembina Jalinan Alumni Timur Tengah KH Muhyiddin Junaidi.Mantan Menteri Pertanian Suswono, Ketua Dewan Da'wah Kota Bogor Ustaz Abdul Halim, Ketua Forum Masyarakat Peduli Bogor Fitrah Ashab, Sekjen Forum Umat Islam KH Muhammad Al Khaththath, Ketua Forum Sinergi Muslim Ustaz Imam Syafi'i, dan sejumlah Ulama Bogor Ustaz Endy Kusuma, dan KH Badruddin Subhky.


Foto : iNewsBogor.id/ist.
 
 
"Bismillaahirrahmaanirrahiim,Kepada pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor, DPRD Kota dan Kabupaten Bogor, kami Majelis Ukhuwah Bogor Raya, menyatakan sikap sebagai berikut, satu Kepada Pemerintah Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor sebagai peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual (P4S) yang telah ditetapkan bersama DPRD," kata Fitrah Ashab selaku Pimpinan Forum Masyarakat Peduli Bogor, Sabtu 24 Desembwe 2022.

Lanjut Fitrah, selama ini ulama mengawal masalah LGBT di Bogor. Oleh karena itu, kedua, kepada pemerintah kabupaten dan DPRD kabupaten Bogor untuk segera membuat peraturan daerah dan peraturan Bupati tentang pencegahan danpenanggulangan perilaku penyimpangan seksual (P4).

"Ketiga, mendorong proses legislasi yang memuat penegasan pelarangan terhadap aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di wilayah Bogor agarterus ditindak lanjuti dan disosialisasikan," kata Fitrah.

Empat, menegaskan pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas penyimpangan seksual lainnya serta menegaskannya sebagai bentuk kejahatan seksual diwilayah Bogor. Lima, Segera mendesak pemeritah pusat untuk membentuk undang-undang khusus dan mempidanakan setiap orang yang melakukan ativitas LGBT dan aktifitas penyimpangan seksual lainnya.

"Dan juga bagi yang mengajak, mempromosikan, dan membiayainya, berdasarkan hukum agama, peraturan dan perundangundangan, serta norma kesusilaan yang berlaku Indonesia," jelasnya.

Enam, kata Fitrah, mendesak pemerintah pusat untuk melarang masuknya dana asing oleh pihak mana pun, termasuk oleh organisasi serta perusahaan internasional yang bermaksud untuk mendukung kaum LGBT di Indonesia.

"Tujuh, tegas kepada pelaku dan pendukung LGBT bahwa sesungguhnya merekalah yang telah secara nyata dan sengaja merampas hak asasi korban, hak asasi keluarga korban dan hak asasi masyarakat," jelasnya.

Delapan, mengajak para tokoh daerah, tokoh agama, akademisi dan seluruh komponen masyarakat, agar sama-sama aktif dalam mencegah dan menanggulangi perilaku penyimpangan seksual yang terjadi di wilayah Bogor.


Foto : iNewsBogor.id/ist.

 

Sembilan, pemerintahan kota dan pemerintahan kabupaten di Bogor jangan sampai sengaja diam dalam melihat kezaliman yang sudah nyata terjadi di depan mata."Seakan-akan menantang dan menunggu datangnya sanksi azab Allah SWT berupa bencana alam sebagaimana kisah kaum Luth.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan oleh pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor serta DPRD Kota dan DPRD Kabupaten Bogor, semoga Allah SWT menguatkan serta melindungi kita semua," jelasnya.

Dalam forum diskusi ini, Majelis Ukhuwah Bogor Raya juga membuat tiga pernyataan lain. Menolak pembangunan rumah sakit Mitra Keluarga di Jalan Sholeh Iskandar, Menolak disahkanya UU KUHP, dan mendukung kepemimpinan yang islami meneladani Rasullullah Muhammad SAW.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut