get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Buruh dari Bogor Padati Jakarta dalam Aksi May Day 2024

Kemenaker Kembali Gagalkan Pengiriman Calon Pekerja Migran Ilegal Tujuan Dubai UAE

Sabtu, 31 Desember 2022 | 12:50 WIB
header img
Kemenaker Kembali Gagalkan Pengiriman Calon Pekerja Migran Ilegal Tujuan Dubai UAE. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Setelah berhasil menggagalkan 64 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Kamis pekan lalu (15/12/22), jajaran Kementerian Tenaga Kerja bersama Dirjen Imigrasi kembali menggagalkan adanya proses penempatan CPMI ilegal ke Timur Tengah dengan tujuan ke Dubai Uni Emirat Arab, Selasa, (27/12/2022).

.Para CPMI ilegal sebanyak 6 orang asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini berhasil di gagalkan keberangkatannya saat akan menuju Gate 8 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta menggunakan Maskapai Emirates EK 357. Mereka 1 bulan sebelumnya telah ditampung oleh P3MI secara ilegal di Jakarta.

Upaya pengamanan pun langsung dilakukan pihak Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan dibawah pimpinan Sub koordinator Pengawasan Norma Penempatan dan Pelatihan Rizki Nasution dan menyerahkannya pada pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) guna proses lebih lanjut.


Wakil Menteri Ketegakerjaan Afriansyah Noor saat konpers di Jakarta. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)
 
 
Terkait peristiwa penggagalan kesekian kalinya keberangkatan para CPMI yang akan dipekerjakan di luar negeri, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengingatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar selalu menempatkan PMI secara prosedural, sehingga PMI mendapatkan jaminan perlindungan. Ia bahkan memperingatkan P3MI akan konsekuensi hukum yang akan diberikan jika tetap membandel.

Editor : Furqon Munawar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut