get app
inews
Aa Read Next : Bupati Ade Yasin: Sektor Pertanian Akan Digenjot Pulihkan Ekonomi Imbas Pandemi

Kasus Omicron di Indonesia, Ketua Satgas Covid-19: Jangan ke Luar Negeri Kalau Tak Mendesak

Kamis, 16 Desember 2021 | 13:50 WIB
header img
Ketua Satgas Covid-19 menjelaskan soal kasus Omicron di Indonesia. Foto: tangkapan layar Youtube

JAKARTA.iNews.id – Masyarakat diminta untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tak mendesak. Hal ini menyusul masuknya varian Covid-19 Omicron di Indonesia. Demikian disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto

Diketahui, pemerintah menemukan salah satu petugas kebersihan di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta positif Covid varian Cmicron. "Kemudian kami mengulangi apa yang disampaikan oleh Bapak Menteri Kesehatan. Kami imbau untuk masyarakat Indonesia sebaiknya membatasi atau tidak berpergian ke luar negeri kalau tidak mendesak,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021).

Namun, jika ada keperluan terkait masalah kesehatan, dia meminta agar pelaku perjalanan internasional benar-benar disiplin menjalankan protokol kesehatan. "Tapi kalau ada yang mendesak seperti masalah kesehatan, kedukaan atau mungkin dinas yang harus melaksanakan perjalanan ke luar negeri maka tetap agar mematuhi SE Edaran baik Nomor 25 maupun 26 Tahun 2021," ungkapnya.

Suharyanto mengatakan bahwa dalam SE No.25 dan 26 Tahun 2021 telah terurai secara rinci dan jelas terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Untuk 10 Negara di Afrika dan Hong Kong diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari. Kemudian di luar negara-negara tersebut masa karantinanya 1 hari.

“Nah kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban daripada pelaku perjalanan internasional. Ini sifatnya untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama selaku bangsa," ujarnya.

Selain itu skrining yang harus dijalani pelaku perjalanan internasional adalah kewajiban swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian saat sampai ke Indonesia hari pertama melaksanakan entry test.

"Kemudian (tes PCR) di hari ke-13 bagi pelaku perjalanan internasional yang diberlakukan karantina 14 hari. Dan (tes PCR) hari ke-9 bagi para pelaku perjalanan internasional yang diberlakukan karantina secara terpusat selama 10 hari," pungkasnya.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut