get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembentukan Pansus Haji DPR Dinilai Politisasi, Tokoh NU Serukan Penyelesaian Secara Internal

Menag Terbitkan Instruksi Percepat Implementasi Sertifikasi Halal Produk dan Kantin Kemenag

Senin, 13 Februari 2023 | 12:11 WIB
header img
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Humas Kemenag)

“Jangan sampai produk dan kantin Kemenag justru belum tersertifikasi halal. Kemenag harus memberikan contoh. Instruksi ini harus segera dilakukan,” sambungnya.

Dalam instruksi tersebut, Menag meminta jajarannya untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin. Mereka juga diminta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk dan pengelola kantin di lingkungan satuan kerja masing-masing untuk melakukan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin, termasuk produk yang wajib bersertifikat halal dan diproduksi serta dijual oleh satuan kerja di Lingkungan Kementerian Agama.

“Untuk produk yang masuk kategori Sertifikasi Halal melalui pernyataan halal pelaku usaha (self declare), mereka harus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi di Kanwil Kemenag Provinsi, Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H), dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di wilayah masing-masing,” jelas Gus Men, sapaan akrab Menag.

“Untuk proses Sertifikasi Halal produk yang masuk kategori reguler, mereka harus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi di Kanwil Kemenag Provinsi dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di wilayah masing-masing,” sambungnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut