BOGOR, INewsBogor.id - Dua pria berinisial MHN dan ASR ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM), Kota Bogor. Keduanya kedapatan mengkondisikan proyek tersebut dan menyebankan kerugian negara sebesar Rp 1,6 milyar.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan kasus ini berawal dari aduan sub kontraktor yang mengeluhkan tunggakan pembayaran dalam pengerjaan proyek tersebut pada 2019.
"Reskrim menerima laporan dari beberapa sub kontraktor yang mengerjakan (proyek) di RSSM lambat pembayarannya, menunggak. Kemudian kita lakukan pemeriksaan dan penyelidikan hingga ke tindak pidana korupsinya dan LP tersebut terbit di tahun 2019," kata Bismo, Selasa (21/2/2023).
Tersangka korupsi di RSMM Kota Bogor saat digelandang polisi. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)
Editor : Furqon Munawar