"PT DCC ini seharusnya mengerjakan seluruh pekerjaan tersebut. Namun faktanya dikerjakan secara full oleh pihak lain dan PT DCC sendiri direktur utamanya menerima sejumlah uang Rp 75 juta dari fee pinjam bendera. ASR direktur utama PT DCC ini pada saat yang bersamaan juga adalah seorang narapidana dari Tipikor atas kasus lain di Jakarta. Pelaksaan pekerjaan ini dilaksanakan oleh saudara D dan saudara N (orang lain) hingga selesai," jelasnya.
Namun, dilakukan audit konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung didapatkan bahwa ada kekurangan dari volume hasil pekerjaan tersebut yang harusnya 100 persen tetapi minus 13 persen. Sehingga, dari kontrak pekerjaan sejumlah RP 6,7 milyar, hasil audit BPK ada kerugian negara sejumlah Rp 1,6 milyar.
"Untuk dua tersangka kita jerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
Editor : Furqon Munawar