"Saudara CSW dengan jabatan sebagai PPK (sudah meninggal dunia) saat dilakukan penyelidikan itu memerintahkan saudara MHB selaku Ketua Pokja pemilihan untuk memenangkan PT DCC. Antara CSW dan MHB ini adalah (sebagai) ASN," jelasnya.
Dalam peraturan, pemenang lelang tidak boleh diatur. Adapun modusnya yakni PT DCC tersebut meminjam bendera untuk memenangkan lelang.
"PT DCC memiliki dua direktur, yang pertama saudara ASR yang kita amankan dan saudara SKN yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan meninggal dunia. SKN ini menyediakan dokumen fiktif, dokumen palsu sehingga seolah-olah dokumen tersebut bener sehingga PT DCC menjadi legal dan memenuhi syarat sebagai pemenang lelang," bebernya.
Selanjutnya, tambah Bismo, PT DCC tersebut rupanya tidak mengerjakan proyek tersebut. Proyek tersebut justru diserahkan sepenuhkan kepada sub kontraktor.
Editor : Furqon Munawar