BOGOR, iNewsBogor.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Otista Kota Bogor senilai Rp 52 miliar. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya, dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa (24/09/2024).
Nur Sri menjelaskan bahwa tim penyelidik tengah mengumpulkan alat bukti terkait kasus ini.
"Kami melakukan penyelidikan terkait dugaan tipikor di Dinas PUPR Kota Bogor," ungkapnya.
Selain itu, beberapa pihak telah dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR, Rena Da Frina, yang sayangnya tidak memenuhi undangan tersebut.
Menanggapi kabar tersebut, Rena Da Frina membantah telah dipanggil oleh Kejati.
"Saya tidak mendapat panggilan," katanya saat dihubungi media.
Editor : Ifan Jafar Siddik