get app
inews
Aa Text
Read Next : Perubahan Kebijakan Minyak Goreng, Pakar Nilai Kartel Mustahil

Ahli Nilai Penggunaan Indirect Evidence Semata dalam Dugaan Kartel Minyak Goreng Tidak Tepat

Sabtu, 04 Maret 2023 | 13:11 WIB
header img
Ilustrasi minyak goreng curah. (Foto: MPI)

Sebagaimana diketahui, KPPU menduga sebanyak 27 perusahaan minyak goreng kemasan (Terlapor) melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c UU Nonmor 5/1999.

Para Terlapor diduga membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober - Desember 2021 dan periode Maret – Mei 2022, dan membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari – Mei 2022.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut