Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Stasiun Minyak Goreng Pomindo Hadir di Bogor: Harga di Bawah Pasar, Layanan Mirip SPBU
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Nilai Penggunaan Indirect Evidence Semata dalam Dugaan Kartel Minyak Goreng Tidak Tepat

Sabtu, 04 Maret 2023 | 13:11 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Ahli Nilai Penggunaan Indirect Evidence Semata dalam Dugaan Kartel Minyak Goreng Tidak Tepat
Ilustrasi minyak goreng curah. (Foto: MPI)

Sebagaimana diketahui, KPPU menduga sebanyak 27 perusahaan minyak goreng kemasan (Terlapor) melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c UU Nonmor 5/1999.

Para Terlapor diduga membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober - Desember 2021 dan periode Maret – Mei 2022, dan membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari – Mei 2022.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut