Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Stasiun Minyak Goreng Pomindo Hadir di Bogor: Harga di Bawah Pasar, Layanan Mirip SPBU
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Nilai Penggunaan Indirect Evidence Semata dalam Dugaan Kartel Minyak Goreng Tidak Tepat

Sabtu, 04 Maret 2023 | 13:11 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Ahli Nilai Penggunaan Indirect Evidence Semata dalam Dugaan Kartel Minyak Goreng Tidak Tepat
Ilustrasi minyak goreng curah. (Foto: MPI)

Ningrum melanjutkan, indirect evidence berupa bukti komunikasi harus memperhatikan kualitas buktinya.  Selain itu, yang terpenting adalah membuktikan adanya pelaksanaan dari komunikasi tersebut. Petunjuk hanya satu alat bukti dalam perkara kartel dan tidak dapat berdiri sendiri.

Karena itu, harus dilengkapi dengan bukti lain. Sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Nomor 5/1999, ada lima alat bukti yang dapat digunakan dalam pembuktian kartel, yaitu  keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan/atau dokumen, petunjuk; dan keterangan pelaku usaha.

“Jadi, circumstantial atau indirect evidence itu tidak cukup membuktikan kartel, harus ditambah dengan bukti lain dalam Pasal 42,” tandas Ningrum.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut